Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Kepala sekolah dan/atau madrasah menyusun dan menetapkan rencana Program Adiwiyata. (2) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan: a. pendidik dan/atau tenaga kependidikan; b. komite sekolah dan/atau madrasah; dan c. peserta didik. (3) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sediki t memuat: a. potensi lingkungan hidup sekolah dan/atau madrasah; b. tantangan lingkungan hidup sekolah dan/atau madrasah; c. aksi dan jenis kegiatan yang akan dilakukan; d. waktu pelaksanaan; e. target capaian; f. penanggung jawab; g. sumber pembiayaan; dan h. pihak yang terlibat.
- 5 - (4) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk: a. periode 4 (empat) tahun; dan b. periode 1 (satu) tahun. (5) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam: a. rencana kerja jangka menengah sekolah dan/atau madrasah; dan b. rencana kerja tahunan sekolah dan/atau madrasah. (6) Rencana kerja jangka menengah sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan dokumen pemenuhan standar nasional pendidikan yang di dalamnya mem uat rencana program pengembangan sekolah selama 4 (empat) tahun. (7) Rencana kerja tahunan sekolah dan/atau madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan dokumen perencanaan kinerja yang menjadi acuan dalam kegiatan sekolah selama 1 (satu) tahu n. (8) Format rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Istilah Terkait
Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Peserta DidikTerkait Pasal 6Peserta Didik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Standar Nasional PendidikanTerkait Pasal 6Standar Nasional Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan…
Tenaga KependidikanTerkait Pasal 6Tenaga Kependidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 6Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PenanggungDisebut dalam Pasal 6Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
PengembangDisebut dalam Pasal 6Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045