Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional
yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan
dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen
Cadangan.
2. Penataan adalah kegiatan penyiapan dan penetapan
sumber daya nasional serta sarana dan prasarana
nasional untuk komponen pendukung pertahanan
negara.
3. Penyiapan adalah proses menyiapkan sumber daya
nasional dan sarana prasarana untuk didata, dipilah,
dipilih dan diverifikasi menjadi calon Komponen
Pendukung.
4. Penetapan adalah proses menetapkan sumber daya
nasional dan sarana prasarana yang telah diverifikasi
menjadi Komponen Pendukung.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut
Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Istilah Terkait
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Komponen Pendukung Pertahanan NegaraDisebut dalam Pasal 1Komponen Pendukung Pertahanan Negara adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertahanan negara dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjelaskan…
TahananDisebut dalam Pasal 1Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 1Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 1Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara