PORTAL REGULASIPERMENHAN
PERMENHAN Nomor 33 Tahun 2025
Tentang
Penataan Komponen Pendukung Pertahanan Negara
Sedang dibacaPasal 3Pasal 3 dari 17
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan
kegiatan:
a. pendataan;
b. pemilahan;
c. pemilihan; dan
d. verifikasi.
- 3 -
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.