Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a merupakan kegiatan pencarian dan pengumpulan
data terhadap warga negara, sumber daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang berada di bawah pembinaan dan/atau
dikelola kemente rian/lembaga dan pemerintah daerah
yang akan ditetapkan menjadi Komponen Pendukung.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah
daerah/swasta.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Menteri
melalui direktorat jenderal yang memiliki tugas dan
fungsi di bidang potensi pertahanan.
Istilah Terkait
Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 4Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara