Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
Kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilaksanakan melalui tahapan :
a. penyiapan data hasil pemilahan Komponen Pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. menentukan pilihan data yang sesuai dengan
klasifikasi dan kriteria kebutuhan Komponen
Pendukung yang ditetapkan oleh Kemhan;
c. mencatat data hasil pemilihan ke dalam tabel data
Komponen Pendukung;
d. tabel data Komponen Pendukung dibubuhi tanda
tangan pimpinan atau pejabat yang berwenang pada
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan swasta;
dan
e. tabel data Komponen Pendukung diserahkan kepada
Kemhan untuk dilakukan diverifikasi.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PejabatDisebut dalam Pasal 11Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 11Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara