Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
d merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian atas
data hasil pemilihan dengan kondisi nyata di lapangan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan:
a. persetujuan warga negara;
b. menteri/pimpinan lembaga;
- 5 -
c. kepala daerah;
d. pengelola sumber daya alam;
e. pemilik dan/atau pengelola sumber daya buatan;
dan
f. pemilik dan/atau pengelola sarana dan prasarana
nasional.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri melalui direktorat jenderal
yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi
pertahanaan bersama dengan kementerian/lembaga.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Kepala DaerahDisebut dalam Pasal 12Kepala Daerah adalah gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, atau wali kota untuk kota yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan…
PanganDisebut dalam Pasal 12Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PemilikDisebut dalam Pasal 12Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PersDisebut dalam Pasal 12Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 12Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara