Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2025
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
t td.
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
t td.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1263
Paraf:
Kabag Minur Arsip :
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2025
TENTANG
PENATAAN KOMPONEN PENDUKUNG
FORMAT NOMOR INDUK KOMPONEN PENDUKUNG
A. Format Nomor Induk
Nomor induk terdiri atas 17 digit angka yang tersusun sebagai berikut:
1. Digit ke - 1 merupakan kode angka komponen pendukung SDM, SDAB,
Sarpras
2. Digit ke - 2 merupakan kode angka segmen warga negara (Polisi, warga
terlatih, tenaga ahli dan warga lain unsur warga negara), segmen sumber
daya alam, sumber daya buatan, (logistik wilayah dan cadangan material
strategis) serta sarana dan prasarana nasional (darat, laut, udara, siber
dan antariksa serta lainnya)
3. Digit ke - 3 sampai dengan digit ke - 9 merupakan kode nomor registrasi
4. Digit ke - 10 sampai dengan digit ke - 11 merupakan kode bulan kelahiran
5. Digit ke - 12 sampai dengan digit ke - 15 merupakan kode tahun kelahiran
6. Digit ke - 16 sampai dengan digit ke 17 merupakan Provinsi Tempat
Sesuai dengan Domisili
contoh
1 1 0 0 0 0 0 0 1 1 0 2 0 0 4 1 3
B. Kode Angka komponen pendukung SDM, SDAB, Sarpras
No. Komponen Pendukung Kode
1. SDM 1
2. SDAB 2
3. Sarpras 3
- 2 -
C. Kode Angka Segmen Warga Negara
No. Segmen Kode
1. Anggota Kepolisian 1
2. Warga Terlatih 2
3. Tenaga Ahli 3
4. Warga lain unsur warga negara 4
D. Kode Angka Segmen Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan
No. Segmen Kode
1. Logistik Wilayah 1
2. Cadangan Material Strategis 2
E. Kode Angka Segmen Sarana dan Prasarana Nasional
No. Segmen Kode
1. Sarana dan Prasarana Darat 1
2. Sarana dan Prasarana Laut 2
3. Sarana dan Prasarana Udara 3
4. Sarana dan Prasarana Siber dan 4
Antariksa
5. Sarana dan Prasarana Lainnya 5
F. Kode Nomor Registrasi
Nomor registrasi terdiri atas 7 (tujuh ) digit angka yang berurutan dari
0000001 s/d 9999999
G. Kode Bulan Kelahiran
No. Bulan Kode
1. Januari 01
2. Februari 02
3. Maret 03
4. April 04
5. Mei 05
6. Juni 06
7. Juli 07
8. Agustus 08
9. September 09
10. Oktober 10
11. November 11
12. Desember 12
- 3 -
H. Kode Tahun Kelahiran
Kode tahun kelahiran terdiri atas 4 (empat) digit angka tahun
kelahiran.
I. Provinsi Tempat Sesuai dengan Domisili.
No. Provinsi Kode
1. Nanggroe Aceh Darussalam 01
2. Sumatera Utara 02
3. Sumatera Barat 03
4. Riau 04
5. Kepulauan Riau 05
6. Jambi 06
7. Bengkulu 07
8. Sumatera Selatan 08
9. Kepulauan Bangka Belitung 09
10. Lampung 10
11. Banten 11
12. Jawa Barat 12
13. DKI Jakarta 13
14. Jawa Tengah 14
15. Yogyakarta 15
16. Jawa Timur 16
17. Bali 17
18. Nusa Tenggara Barat 18
19. Nusa Tenggara Timur 19
20. Kalimantan Barat 20
21 Kalimantan Selatan 21
22. Kalimantan Tengah 22
23. Kalimantan Timur 23
24. Kalimantan Utara 24
25. Gorontalo 25
26. Sulawesi Barat 26
27. Sulawesi Selatan 27
28. Sulawesi Tengah 28
29. Sulawesi Tenggara 29
30. Sulawesi Utara 30
31. Maluku 31
32. Maluku Utara 32
33. Papua Barat 33
34. Papua 34
35. Papua Tengah 35
36. Papua Pegunungan 36
37. Papua Selatan 37
38. Papua Barat Daya 38
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
Istilah Terkait
Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
AhliDisebut dalam Pasal 17orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
ArsipDisebut dalam Pasal 17Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 17Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 17Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
DomisiliDisebut dalam Pasal 17Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 17Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat.
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara