Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Penyuluh Hukum membentuk Kadarkum.
(2) Kadarkum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pembinaan.
(3) Pembinaan Kadarkum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui Penyuluhan Hukum, dapat
berupa:
a. penguatan materi penyelesaian sengketa; dan
b. materi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Penyelenggara dapat mengusulkan
anggota Kadarkum mengikuti pelatihan bantuan
hukum bagi Paralegal kepada BPHN dan
pengembangan kompetensi lainnya.
BAB III
KERJA SAMA
Istilah Terkait
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ParalegalDisebut dalam Pasal 12Paralegal adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PengembangDisebut dalam Pasal 12Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara