Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan dengan pendekatan:
a. persuasif yakni Penyuluh Hukum dalam
melaksanakan tugasnya harus mampu
meyakinkan Sasaran yang disuluh, sehingga
mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian
serta minat terhadap hal yang disampaikan oleh
Penyuluh Hukum;
b. edukatif yakni Penyuluh Hukum harus bersikap
dan berperilaku sebagai pendidik yang dengan
penuh kesabaran dan ketekunan membimbing
Sasaran yang disuluh ke arah tujuan Penyuluhan
Hukum;
c. komunikatif yakni Penyuluh Hukum harus
mampu berkomunikasi dan menciptakan iklim
serta suasana sedemikian rupa sehingga tercipta
suatu pembicaraan yang bersifat akrab, terbuka
dan timbal balik; dan
d. akomodatif yakni Penyuluh Hukum harus mampu
mengakomodasikan menampung dan memberikan
jalan pemecahannya dengan bahasa yang mudah
dimengerti dan dipahami terhadap permasalahan -
permasalahan hukum yang diajukan oleh Sasaran,
dengan memperhatikan kearifan lokal dan karakteristik
masyarakat.
Istilah Terkait
Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 6Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 6Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
MerekDisebut dalam Pasal 6Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PersDisebut dalam Pasal 6Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara