Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan
informasi hukum dan pemahaman terhadap norma
h u kum .
2. Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya
disebut Penyuluh Hukum adalah Aparatur Sipil Negara
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -
undangan di bidang jabatan fungsional penyuluh
hukum.
3. Paralegal adalah setiap orang yang memberikan
bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi
Bantuan Hukum.
4. Kadarkum adalah kelompok orang yang berusaha
untuk meningkatkan kesadaran hukum.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
6. Badan Pembinaan Hukum Nasional yang selanjutnya
disingkat BPHN adalah unit utama pada Kementerian
Hukum yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang
di bidang pembinaan hukum nasional.
7. Sasaran Penyuluhan Hukum yang selanjutnya disebut
Sasaran adalah seluruh penduduk dan aparatur negara .
8. Penyelenggara Penyuluhan Hukum yang selanjutnya
disebut Penyelenggara adalah kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah yang melaksanakan
Penyuluhan Hukum.
BAB II
TATA KELOLA PENYULUHAN HUKUM
Bagian Kesatu
Umum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bantuan HukumTerkait Pasal 1Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemberi Bantuan HukumTerkait Pasal 1Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang.
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara