Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Hukum dapat dilakukan
kerja sama antara Penyelenggara dan pemerintah,
lembaga, organisasi dan badan usaha.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau
instrumen kesepakatan lainnya.
Pasal 1 4
(1) Dalam pembinaan Penyuluhan Hukum, Menteri
melalui BPHN dapat melakukan kerja sama dengan
Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau
instrumen kesepakatan lainnya.
BAB VI
DATA DAN INFORMASI
Pasal 1 5
(1) Dalam rangka Penyuluhan Hukum, Menteri melalui
BPHN menyediakan data dan informasi melalui sistem
informasi Penyuluhan Hukum.
(2) Sistem informasi Penyuluhan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data Penyuluh Hukum;
b. data perencanaan Penyuluhan Hukum di pusat
dan daerah;
c. data pelaksanaan Penyuluhan Hukum di pusat
dan daerah;
d. data Kadarkum; dan
e. data peta permasalahan Penyuluhan Hukum.
BAB V
PENDANAAN
Istilah Terkait
Kesepakatan adalah persesuaian kehendak para pihak mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum…
SepakatTerkait Pasal 13Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
AnakDisebut dalam Pasal 13Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 13Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
InformasiDisebut dalam Pasal 13Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PatenDisebut dalam Pasal 13Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 13Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PendanaDisebut dalam Pasal 13Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara