Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Perencanaan Penyuluhan Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disusun untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. peta Penyuluhan Hukum;
b. program prioritas pemerintah;
c. peraturan perundang - undangan ;
d. dokumen pembangunan hukum nasional;
e. hasil evaluasi dan rekomendasi pada tahun
sebelumnya; dan
f. kebutuhan masyarakat.
(3) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat:
a. tema Penyuluhan Hukum tahunan; dan
b. program kerja sama Penyuluhan Hukum.
(4) Dalam rangka penyusunan perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara melakukan
koordinasi kepada BPHN.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Paragraf 1
Umum
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 3Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara