Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Materi dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum
meliputi:
a. rancangan peraturan perundang - undangan;
b. peraturan perundang - undangan;
c. hukum tidak tertulis;
d. hukum internasional; dan
e. putusan pengadilan.
(2) Materi Penyuluhan Hukum disusun berdasarkan:
a. perencanaan Penyuluhan Hukum;
b. permohonan dari pemohon; dan/atau
c. kebijakan prioritas pemerintah.
(3) Dalam pembentukan peraturan perundang - undangan
Penyuluh Hukum dapat diikutsertakan pada kegiatan
partisipasi masyarakat yang bermakna atas
permohonan dari pemrakarsa untuk melakukan serap
aspirasi terhadap materi rancangan peraturan
perundang - undangan.
(4) Dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum,
Penyelenggara dapat menyusun materi Penyuluhan
Hukum berdasarkan perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
(5) Dalam hal terdapat kebijakan prioritas pemerintah,
Menteri melalui Kepala BPHN dapat menentukan
prioritas materi Penyuluhan Hukum nasional dalam
pelaksanaan Penyuluhan Hukum.
(6) Penentuan prioritas materi Penyuluhan Hukum
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun
dalam materi standar Penyuluhan Hukum nasional.
(7) Selain materi standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat ditambahkan dengan materi lain sesuai
kebutuhan pengguna materi.
Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi
Istilah Terkait
Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PengadilanDisebut dalam Pasal 8Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang.
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 8pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PutusanDisebut dalam Pasal 8keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Putusan PengadilanDisebut dalam Pasal 8Putusan Pengadilan adalah pernyataan pengadilan yang dituangkan dalam bentuk yang ditentukan hukum sebagai hasil pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara