Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kaca
Pengaman ;
b. memiliki merek sendiri untuk Kaca Pengaman
kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19 (sembilan
belas) ;
c. memiliki paling sedikit fasilitas produksi dengan
ketentuan :
1. untuk Kaca Pengaman D iperkeras paling
sedikit berupa :
a) fasilitas pemotongan; dan
b) fasilitas pengerasan ( tempering );
dan/atau
2. untuk Kaca Pengaman B erlapis paling sedikit
berupa :
a) fasilitas pemotongan;
b) fasilitas pelapisan ( lay up ); dan
c) fasilitas pemanasan bertekanan ( auto
clave );
d. memiliki paling sedikit peralatan uji dengan
ketentuan :
1. untuk Kaca Pengaman D iperkeras paling
sedikit berupa :
a) alat uji dimensi;
b) alat uji fragmentasi; dan
c) alat uji bentur ; dan/atau
2. untuk Kaca Pengaman B erlapis paling sedikit
berupa :
a) alat uji dimensi;
b) alat uji tembus;
c) alat uji bentur; dan
d) alat uji ketahanan suhu tinggi ;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015; dan
f. m emiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai
perwakilannya di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek Kaca Pengaman
untuk kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 19
(sembilan belas) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/ kota yang sama
atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk Kaca
Pengaman hasil produksi Produsen di Luar
Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
- 10 -
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 2 ):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di
Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri
yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi
dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang
diwakili ;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan
yang sama dengan Perwakilan Resmi dan
Produsen di Luar Negeri lainnya yang
diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan
Resmi.
(5) Dalam hal impor Kaca Pengaman dilakukan sebagai
bahan baku untuk industri perakitan kendaraan
bermotor roda 4 (empat) atau lebih dengan lingkup
KBLI 29101, P erwakilan R esmi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 4 ) dapat menunjuk importir.
(6) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) harus
memenuhi ketentuan:
a. m emiliki perizinan ber usaha di bidang i ndustri
perakitan kendaraan bermotor roda 4 ( empat )
atau lebih sesuai dengan lingkup KBLI 29101;
b. m emiliki dokumen penunjukan sebagai importir
dari Perwakilan Resmi ;
c. merupakan anak usaha, induk usaha, atau
afiliasi dari Perwakilan Resmi ;
d. m embuat surat pernyataan ber meterai yang
menyatakan tidak akan mengedarkan ,
memindahtangankan , dan/atau memasarkan
Kaca Pengaman yang diimpor sebagai komponen
industri perakitan kendaraan bermotor kepada
pihak lain ; dan
e. m emiliki bukti perjanjian penguasaan gudang
bersama dengan Perwakilan Res mi .
(7) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 3 ) huruf b angka 1 dan angka 2 harus :
a. melakukan kegiatan usaha industri Kaca
Pengaman ; dan
b. memiliki saham pada anak perusahaan.
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti
Perwakilan Resmi sebelum berakhirnya masa berlaku
Sertifikat SNI, masa berlaku Sertifikat SNI dinyatakan
berakhir.
- 11 -
Bagian Kedua
Tata Cara Memperoleh Sertifikat S tandar N asional
I ndonesia
Istilah Terkait
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.…
AnakDisebut dalam Pasal 11Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ImportirDisebut dalam Pasal 11Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
IzinDisebut dalam Pasal 11Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 11KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
LisensiDisebut dalam Pasal 11Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 11Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
MeteraiDisebut dalam Pasal 11label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045