Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
Peraturan Menteri ini m ulai berlaku 6 ( enam ) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
- 26 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
A GUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 2 5 NOMOR Ж
- 27 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA UNTUK KACA PENGAMAN
UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI
SNI UNTUK KACA PENGAMAN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
A. Ruang Lingkup
Skema sertifikasi ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal,
S urveil e n, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka
pemberlakukan SNI untuk Kaca Pengaman secar a wajib.
B. Acuan Normatif
Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema sertifikasi ini berupa :
1. SNI 8210:2018 , Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor ;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Standardisasi Industri.
C. Prosedur Sertifikasi
Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) .
D. Tahapan Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
- 28 -
No. Ketentuan Uraian
Tahap I: Seleksi
1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
Untuk Produsen di Luar Negeri melalui
Untuk Perusahaan Industri
Perwakilan Resmi
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Kaca Pengaman yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum ; dan
5) menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak a) surat permohonan yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani melalui SIINas dan ditandatangani
oleh pimpinan Perusahaan Industri; oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan b) salinan akta pendirian Produsen
dan perubahannya; di Luar Negeri dan perubahannya ;
c) perizinan berusaha dengan lingkup c) perizinan berusaha Produsen di
kegiatan usaha industri Kaca Luar Negeri dengan ruang lingkup
Pengaman untuk Kendaraan Bermotor kegiatan usaha industri Kaca
dengan nomor KBLI 23112 ; Pengaman atau surat keterangan
dari otoritas yang berwenang di
negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO d) sertifikat sistem manajemen mutu
9001:2015; ISO 9001:2015 Produsen di Luar
Negeri;
e) surat pernyataan bermeterai yang e) surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri yang menyatakan Perwakilan Resmi yang
tidak akan mengedarkan dan menyatakan tidak akan
memasarkan Kaca Pengaman sebelum mengedarkan dan memasarkan
- 29 -
No. Ketentuan Uraian
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT Kaca Pengaman sebelum
SNI; memperoleh Sertifikat SNI dan
SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi
Produsen di Luar Negeri;
g) informasi produk yang mencakup: g) informasi produk yang mencakup:
1. merek 1. merek
2. Kaca Pengaman Diperkeras 2. Kaca Pengaman Diperkeras
dan/atau Kaca Pengaman dan/atau Kaca Pengaman
Berlapis; Berlapis;
3. kaca depan dan/atau kaca panel; 3. kaca depan dan/atau kaca
dan panel; dan
4. tebal kaca ; 4. tebal kaca ;
h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar fasilitas uji; i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari j) daftar pengendalian mutu produk
mulai bahan baku sampai produk dari mulai bahan baku sampai
akhir; produk akhir; dan
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI ; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI .
l) daftar informasi terdokumentasi l) daftar informasi terdokumentasi
sesuai ISO 9001:2015; sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; dan
n) proses bisnis n) proses bisnis
o) dokumen persyaratan dari
Perwakilan Resmi, berupa
1) salinan akta pendirian
Perwakilan Resmi dan
perubahannya;
2) p erizinan berusaha ;
- 30 -
No. Ketentuan Uraian
3) bukti penunjukan Perwakilan
Resmi dalam bentuk akta
notaris;
4) perjanjian lisensi mere k yang
dicatatkan pada Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum ;
5) b ukti pencatatan perjanjian
lisensi yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian
Hukum ;
6) b ukti penguasaan gudang oleh
Perwakilan Resmi.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen
yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi .
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui
SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi
dan/atau melengkapi dokumen .
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau
melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari
Kepala Badan .
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan,
pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal .
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada
LSPro .
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian,
Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya
- 31 -
No. Ketentuan Uraian
kepada LSPro .
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a) pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri);
b) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri);
c) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI
merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
d) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru
(Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri) .
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar
Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum .
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
a) mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau
b) surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu,
Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat
sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan
perubahannya, salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri
Kaca Pengaman atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat,
dan salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 harus diunggah sebanyak 2
(dua) salinan dengan ketentuan:
a) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian,
bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan
b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi Kaca Pengaman
- 32 -
No. Ketentuan Uraian
untuk Kendaraan Bermotor yang mencakup merek, Kaca Pengaman Diperkeras dan/atau
Kaca Pengaman Berlapis , kaca depan dan/atau kaca panel , dan tebal kaca , daftar fasilitas
produksi, daftar peralatan uji, dan daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku
sampai produk akhir, struktur organisasi, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015 dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau
b) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan
lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama
akreditasi internasional.
7. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja S ama
Merek.
8. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun.
2. Sistem Manajemen Mutu Sistem Manajemen Mutu (SMM) 9001:2015 .
yang diterapkan
3 Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
Jumlah minimal durasi audit: Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 m andays (orang hari). a. Audit kecukupan, 1 m andays (orang
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) hari).
atau resertifikasi 4 mandays (orang hari), tidak b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal
termasuk waktu pengambilan contoh. (baru) atau resertifikasi 6 mandays
(orang hari), tidak termasuk waktu
pengambilan contoh.
- 33 -
No. Ketentuan Uraian
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan
contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut - turut,
dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus
kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau
pengambilan contoh berikutnya.
4 Personil Auditor, Petugas a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
Pengambil Contoh b. m erupakan Warga Negara Indonesi a yang berdomisili di Indonesia;
c. lancar berbahasa Indonesia;
d. m emahami ketentu an peraturan perundang - undangan;
e. t elah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
a. t erdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5 Laboratorium Uji yang Laboratorium Uji yang digunakan:
digunakan a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah di akreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Kaca Pengaman ; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk
Kaca Pengaman ” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian
yang tercantum dalam SNI untuk Kaca Pengaman .
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. t elah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional ;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di
bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia; dan
- 34 -
No. Ketentuan Uraian
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
c. lancar berbahasa Indonesia;
d. memahami peraturan perundang - undangan;
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan .
Kecukupan) b. D ilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan a udit tahap 2 (audit
kesesuaian).
c. Dalam hal audit tahap 1 tidak dilakukan oleh perwakilan tim auditor yang akan
melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian), maka tim auditor dan LSPro harus dapat
memastikan bahwa permohonan telah memenuhi persyaratan dan layak dilakukan audit
tahap 2.
d. M elakuka n tinjauan dokumen administrasi.
e. M elakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia, antara lain:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
11) proses bisnis; dan
12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
- 35 -
No. Ketentuan Uraian
f. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang
disampaikan oleh pemohon .
g. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang
meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji ( pengendalian mutu) yang dimiliki .
2. Audit Tahap 2 (Audit a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah mem enuhi persyaratan audit tahap 1.
Kesesuaian) b. Ketua tim harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan contoh
( sampling plan ) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI 8210:2018 .
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi ruang lingkup Kaca
Pengaman untuk Kendaraan Bermotor .
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang
memiliki kompetensi Kaca Pengaman .
3. Lingkup yang di audit a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit dilakukan pada seluruh elemen
sistem.
b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian
pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri .
c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan dapat diwakili oleh salah satu
tipe yang diajukan sertifikasi SNI.
d. Audit proses p roduksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum
dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian
persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor sesuai dengan
huruf G Tahapan kritis pengendalian proses produksi Kaca Pengaman untuk Kendaraan
Bermotor dalam dokumen Skema Sertifikasi ini;
- 36 -
No. Ketentuan Uraian
5) kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk mengidentifikasi
dan memisahkan produk yang tidak sesuai .
e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi)
untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik kritis yang Perlu a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
Diperhatikan pada saat
Audit
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk
Kaca Pengaman .
c. Kalibrasi alat uji.
d. Inspeksi dalam proses produksi.
e. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
f. Penandaan.
g. Pengemasan.
5. Kategori Ketidaksesuaian a. Mayor apabila:
1) k etidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Kaca Pengaman , diberikan waktu perbaikan sesuai
kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan a lasan yang dapat diterima; dan/ atau
2) ketidaksesuaian terkait SMM, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan
disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. M inor a pabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling
lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi SPPT SNI dilakukan di
lokasi produksi atau di gudang pabrik .
c. contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan
- 37 -
No. Ketentuan Uraian
contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan .
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel .
7 . Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 8210:2018 .
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8210:2018 .
Tahap III: Tinjauan Dan Keputusan
1. Tinjauan terhadap Laporan a. Pengkaji ( Reviewer ) ya ng melakukan tinjauan terhadap laporan a udit dan laporan hasil uji
Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi proses produksi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor .
b. Pengkaji ( Reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan hasil uji Kaca Pengaman (selain penandaan):
1) Jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan industri atau perwakilan
resmi diberi kesempatan untuk melakukan pengujian arsip atau pengambilan contoh
ulang.
2) Pelaksanaan uji arsip dilakukan hanya dengan menguji parameter yang tidak
memenuhi syarat mutu SNI 8210:2018 .
3) Untuk pengambilan contoh ulang hanya dapat dilakukan setelah perusahaan industri
atau Produsen di Luar Negeri melalui perwakilan resmi menyampaikan bukti tindakan
perbaikan dalam rangka memperbaiki kualiatas produk dalam waktu maksimal 3 (tiga)
bulan setelah surat pemberitahuan hasil uji.
4) P engambilan contoh ulang dilakukan pengujian untuk seluruh parameter uji SNI
8210:2018 .
5) Pengambilan contoh ulang hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali. Jika hasil uji
contoh uji pengambilan contoh ulang tetap tidak memenuhi persyaratan SNI 8210:2018 ,
maka permohonan dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
- 38 -
No. Ketentuan Uraian
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan :
a. p enerbitan; atau
b. p enolakan penerbitan.
3. Penerbitan S ertifikat SNI a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian
kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat :
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan ;
2. skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian ;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian ;
6. klasifikasi lembaran dan/atau tipe dan merek Kaca Pengaman untuk Kendaraan
Bermotor ;
7. Laboratorium Uji yang digunakan;
8. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9. l aporan hasil uji yang meliputi :
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji/pelaksanaan pengujian; dan
c) nomor dan tanggal laporan hasil uji .
c. Kepala BSKJI melakukan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh LSPro .
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan
fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri .
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidak s esuaian, Kepala Badan
meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lam a 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian
- 39 -
No. Ketentuan Uraian
kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik .
k. Notifikasi disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
l. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam
SIINas.
m. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
n. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
o. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan inform a si:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri
1) nama dan alamat Perusahaan 1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
Industri; 2) alamat pabrik;
2) alamat pabrik; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi ;
3) merek; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi ;
4) Kaca Pengaman Diperkeras 5) merek;
dan/atau Kaca Pengaman Berlapis; 6) Kaca Pengaman Diperkeras dan/atau Kaca
5) kaca depan dan/atau kaca panel; Pengaman Berlapis;
6) tebal kaca; 7) kaca depan dan/atau kaca panel;
7) nomor SNI dan judul; 8) tebal kaca;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) nomor SNI dan judul;
9) masa berlaku Sertifikat SNI . 10) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
11) masa berlaku Sertifikat SNI .
p. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri berlaku untuk 1 (satu)
- 40 -
No. Ketentuan Uraian
Lokasi Produksi.
q. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu)
lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi
harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
r. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat
SNI.
s. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi .
t. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat a. Kaca Pengaman yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus
Persetujuan Penggunaan dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan
Tanda (SPPT) SNI Tanda SNI dari Kepala Badan .
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara
elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI ,
Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi,
rencana produksi, dan realisasi produksi; atau
b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana
importasi, dan realisasi importasi.
e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri
atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk
perta m a kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
- 41 -
No. Ketentuan Uraian
1) Badan; dan
2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas
melakukan pembinaan terhadap industri Kaca Pengaman .
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal:
1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung;
dan/atau
2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang
diajukan dengan dan dokumen pendukung ,
tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi .
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan
permohonan penerbitan SPPT SNI ,
Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan
benar; atau
2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas
ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan ,
Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
- 42 -
No. Ketentuan Uraian
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan
3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V : Surveile n
1. Tinjauan Persyaratan a. LSPro harus memastikan bahwa:
Sertifikasi 1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan
2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan Surveile n dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem
manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen
yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis .
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti
sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat
merek pada Surveilen dua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri
Jumlah minimal durasi waktu audit Kesesuaian untuk Jumlah minimal durasi waktu audit
Surveile n 4 Mandays (orang hari). Kesesuaian untuk Surveile n 6
Mandays (orang hari).
Catatan:
a. Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), maka pel aksanaannya di
luar waktu audit.
b. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut -
turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC
harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit
dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
c. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
- 43 -
No. Ketentuan Uraian
3. Audit Tahap 2 (Audit a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumn ya telah di
Kesesuaian) tutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan contoh
( sampling plan ) sesuai dengan SNI 8210:2018 .
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi ruang lingkup audit Kaca
Pengaman .
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang
memiliki kompetensi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor .
4. Lingkup yang di audit a. Audit dilakukan pada elemen kritis sesuai proses.
b. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan dan/atau dapat diwakili oleh salah
satu tipe/ jenis produk yang memiliki karakteristik yang sama.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum
dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian
persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Kaca Pengaman sesuai dengan huruf F Tahapan kritis
pengendalian proses produksi Kaca Pengaman dokumen Skema Sertifikasi ini;
5) kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk mengidentifikasi
dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
5. Titik kritis yang perlu a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama.
diperhatikan pada saat audit b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk
Kaca Pengaman .
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit fasilitas
produksi sebagaimana disebutkan dalam skema sertifikasi tahap 2: Determinasi angka 4 huruf
c.
- 44 -
No. Ketentuan Uraian
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki paling sedikit peralatan uji
sebagaimana disebutkan dalam skema sertifikasi tahap 2: Determinasi angka 4 huruf d.
e. Kalibrasi alat uji.
h. Inspeksi dalam proses produksi.
i. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
j. Penandaan.
k. Pengemasan.
6. Kategori Ketidaksesuaian a. M ayor apabila :
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Kaca Pengaman , diberikan waktu perbaikan sesuai
kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2) ketidaksesuaian terkait SMM, diberikan waktu perbaikan paling lama 1 (satu) bulan
disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. M inor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling
lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan contoh a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal dan resertifikasi SPPT SNI dilakukan di
gudang pabrik .
c. Contoh uji diambil oleh petugas pengambil contoh dan dibuatkan berita acara pengambilan
contoh yang diketahui oleh ketua tim audit dan perusahaan .
d. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel .
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI 8210:2018 .
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8210:2018.
10. Tinjauan terhadap Laporan a. Pengkaji ( Reviewer ) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji
Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi proses produksi Kaca Pengaman .
b. Pengkaji ( Reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan bahan rekomendasi keputusan sertifikat SNI.
- 45 -
No. Ketentuan Uraian
d. Ketentuan hasil uji Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor (selain penandaan):
1) Jika hasil uji tidak memenuhi persyaratan, maka perusahaan industri atau perwakilan
resmi diberi kesempatan untuk melakukan pengujian arsip atau pengambilan contoh
ulang.
2) Pelaksanaan uji arsip dilakukan hanya dengan menguji parameter yang tidak
memenuhi syarat mutu SNI 8210:2018 .
3) Untuk pengambilan contoh ulang hanya dapat dilakukan setelah perusahaan industri
atau Produsen di Luar Negeri melalui perwakilan resmi menyampaikan bukti tindakan
perbaikan dalam rangka memperbaiki kualiatas produk dalam waktu maksimal 3 (tiga)
bulan setelah surat pemberitahuan hasil uji.
4) Sampel pengambilan contoh ulang dilakukan pengujian untuk seluruh parameter uji
SNI 8210:2018 .
5) Pengambilan contoh ulang hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali. Jika hasil uji
sampel pengambilan contoh ulang tetap tidak memenuhi persyaratan SNI 8210:2018 ,
maka permohonan dinyatakan gagal.
e. Jika hasil uji ulang sebagaimana Huruf D tidak memenuhi persyaratan mutu, maka
rekomendasi hasil uji diterbitkan untuk merek dan/atau tipe yang memenuhi persyaratan
mutu SNI.
11. Keputusan Sertifikasi Sesuai Prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Dipertahankan;
b. Dibekukan; atau
c. Dicabut.
- 46 -
E. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti
kesesuaian untuk Kaca Pengaman yang memenuhi ketentuan SNI
8210:2018.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT
SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan .
3. Penandaan SNI dilakukan pada:
a. s etiap Kaca Pengaman yang meliputi Tanda SNI dengan cara
cetak, printing , atau sand blasting ;
b. s etiap kemas an Kaca Pengaman harus dilakukan dengan cara
cetak/printing, yang meliputi Tanda SNI dan tanda elektronik,
d engan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat
yang mudah dilihat dan dibaca.
4. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping
Tanda SNI pada setiap kemasan Kaca Pengaman.
5. Selain Tanda SNI , pada produk pada tempat yang mudah dibaca
dan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. b ulan dan tahun produksi dalam bentuk angka paling sedikit
4 (empat) digit;
b. m erek dan/atau logo produsen ;
c. j enis dan ketebalan Kaca Pengaman
F. KETENTUAN PENGAMBILAN CONTOH UJI
1. Contoh diambil oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC).
2. Contoh yang diambil adalah contoh yang dibuat oleh perusahaan
pada saat audit dan disaksikan oleh auditor di lini produksi
dan/atau gudang.
3. Diambil untuk setiap produsen dan importir
4. Contoh uji diambil untuk mewakili:
a. s emua merek yang diajukan sertifikasinya ;
b. m asing - masing kelompok kaca berikut:
1) Kaca pengaman berlapis untuk kaca depan kategori I (t
4 ,5 mm)
2) Kaca pengaman berlapis untuk kaca depan kategori II
( 4 ,5 < t 5 ,5 mm)
3) Kaca pengaman berlapis untuk kaca depan kategori III
( 5 ,5 < t 6 ,5 mm)
4) Kaca pengaman berlapis untuk kaca depan kategori IV
(t > 6,5 mm)
5) Kaca pengaman berlapis untuk kaca panel kategori I (t
5 ,5 mm)
6) Kaca pengaman berlapis untuk kaca panel kategori II
( 5 ,5 < t 6 ,5 mm)
7) Kaca pengaman berlapis untuk kaca panel kategori III (t
> 6,5 mm)
8) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca depan kategori I
(t 4,5 mm)
9) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca depan kategori
II (4,5 < t 5,5 mm)
10) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca depan kategori
III (5,5 < t 6,5 mm)
11) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca depan kategori
IV (t > 6,5 mm)
- 47 -
12) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca panel kategori I
(t 3,5 mm)
13) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca panel kategori II
(3,5 < t 4,5 mm)
14) Kaca pengaman diperkeras untuk kaca panel kategori
III (4,5 < t 6,5 mm)
5. Jumlah contoh uji sesuai dengan tabe l - tabel berikut:
Tabel 1 contoh uji kaca pengaman berlapis untuk kaca depan
No. Parameter uji Ukuran Jumlah contoh
contoh Laboratorium Arsip Total
(mm) uji
1. Sifat tampak Kaca 4 4 8
2. Toleransi sebenarnya
tebal
3. Distorsi optik
4. Secondary
image
5. Ketahanan 300 x 300 12 12 24
bentur (2260
g)
6. Ketahanan 300 x 300 20 20 40
bentur (227
g)
7. Ketahanan 1100 x 500 6 6 12
kepala
boneka uji
8. Abrasi 300 x 300 3 3 6
9. Ketahanan 300 x 300 3 3 6
suhu tinggi
10. Ketahanan 75 x 75 3 3 6
radiasi
11. Ketahanan 300 x 300 3 3 6
kelembaban
12. Transmisi 100 x 50 3 3 6
cahaya
Tabel 2 contoh uji kaca pengaman berlapis untuk kaca panel
No. Parameter uji Ukuran Jumlah contoh
contoh Laboratorium Arsip Total
(mm) uji
1. Sifat tampak Kaca 4 4 8
2. Toleransi sebenarnya
tebal
3. Distorsi
optik*
4. Secondary
image*
5. Ketahanan 300 x 300 8 8 16
bentur (227
g)
6. Abrasi 300 x 300 3 3 6
7. Ketahanan 300 x 300 3 3 6
suhu tinggi
8. Ketahanan 75 x 75 3 3 6
- 48 -
radiasi
9. Ketahanan 300 x 300 3 3 6
kelembaban
10. Transmisi 100 x 50 3 3 6
cahaya*
Keterangan:
*) hanya dipersyaratkan untuk kaca panel atau bagian kaca panel
yang terletak di tempat - tempat penting untuk pengemudi (kaca
samping pengemudi)
Tabel 3 contoh uji kaca pengaman diperkeras untuk kaca depan
No. Parameter uji Ukuran Jumlah contoh
contoh Laboratorium Arsip Total
(mm) uji
1. Sifat tampak Kaca 6 6 12
2. Toleransi sebenarnya
tebal
3. Distorsi optik
4. Secondary
image
5. fragmentasi
6. Ketahanan 300 x 300 6 6 12
bentur (227
g)
7. Ketahanan 1100 x 500 6 6 12
kepala
boneka uji
8. Transmisi 100 x 50 3 3 6
cahaya
Tabel 4 contoh uji kaca pengaman diperkeras untuk kaca panel
N Parameter Ukuran Jumlah contoh
o uji contoh Laboratoriu Arsip Total
(mm) m uji
1. Sifat Kaca a. kaca a. kaca a. kaca
tampak sebenarny panel datar: panel panel
2. Toleransi a 4 datar: 4 datar: 8
tebal b. kaca b. kaca b. kaca
3. Distorsi lengkung lengkun lengkun
optik* radius ≥ g radius g radius
4. Secondary 200mm: 4 ≥ ≥
image* c. kaca 200mm: 200mm:
5. fragmenta lengkung 4 8
si radius < c. kaca c. kaca
200mm: 8 lengkun lengkun
g radius g radius
< <
200mm: 200mm:
8 16
6. Ketahanan 300 x 300 6 6 12
bentur
(227 g)
7. Transmisi 100 x 50 3 3 6
cahaya*
Keterangan:
- 49 -
*) hanya dipersyaratkan untuk kaca panel atau bagian kaca panel
yang terletak di tempat - tempat penting untuk pengemudi (kaca
samping pengemudi)
G. Pengendalian Proses Produksi Kaca Pengaman untuk Kendaraan
Bermotor
a. Kaca Pengaman diperkeras untuk Kendaraan Bermotor
Tahapan kritis Frekuensi
No. Metode Persyaratan
proses produksi pemantauan
1. Pemasok Evaluasi Sesuai Setiap tahun
pemasok dengan
persyaratan
pemanufaktur
2. Bahan baku Inspeksi Sesuai Setiap
atau persyaratan lot/batch
Certificate of pembelian kedatangan
Analysis
(CoA)
3 Pemotongan, Pengukuran Sesuai Sesuai
grinding dan persyaratan dengan
pencucian/Mutu pembelian prosedur
tampak; dimensi pemanufaktur
4 Printing/Mutu Penga matan Sesuai Sesuai
tampak standar dengan
operasi prosedur
prosedur pemanufaktur
5 Pembentukan Pengukuran Sesuai Sesuai
(bending) dan standar d e ngan
tempering/suhu operasi prosedur
dan tekanan prosedur pemanufaktur
operasi
6 . Hasil Pe n gujian Sesuai Sesuai
bending/dimensi standar dengan
(checking fixture) operasi prosedur
prosedur pemanufaktur
7 Fragmentasi Pe n gujian Sesuai Sesuai
dengan SNI dengan
8210:2018 prosedur
pemanufaktur
8 Final Pengujian Semua kaca Sesuai
Inspection/Mutu (100%) dengan
tampak; prosedur
pemanufaktur
9 Pengujian seluruh Pengujian Setiap 6 Sesuai
parameter yang bulan sekali dengan
mewakili ketebalan prosedur
pemanufaktur
10 Kompetensi Standar Minimal Sesuai
personal produk kompetensi setahun dengan
dan QC sekali prosedur
pemanufaktur
- 50 -
b. Kaca Pengaman berlapis untuk Kendaraan Bermotor
Tahapan kritis Frekuensi
No. Metode Persyaratan
proses produksi pemantauan
1. Pemasok Evaluasi Sesuai Setiap tahun
pemasok dengan
persyaratan
pemanufaktur
2. Bahan baku Inspeksi Sesuai Setiap
atau persyaratan lot/batch
Certificate of pembelian kedatangan
Analysis
(CoA)
3 Pemotongan, Pengukuran Sesuai Sesuai
grinding dan persyaratan dengan
pencucian/Mutu pembelian prosedur
tampak; dimensi pemanufaktur
4 Printing/Mutu Pengamatan Sesuai Sesuai
tampak standar dengan
operasi prosedur
prosedur pemanufaktur
5. Hasil Pengujian Sesuai Sesuai
bending/dimensi standar dengan
(checking fixture) operasi prosedur
prosedur pemanufaktur
6. Lay up/suhu dan Pengujian Sesuai Sesuai
kelembaban standar dengan
operasi prosedur
prosedur pemanufaktur
7. Autoclave/suhu Pengujian Sesuai Sesuai
dan tekanan standar dengan
operasi prosedur
prosedur pemanufaktur
8. Final Pengujian Semua kaca Sesuai
Inspection/Mutu (100%) dengan
tampak; prosedur
pemanufaktur
9. Pengujian s eluruh Pengujian Setiap 6 Sesuai
parameter yang bulan sekali dengan
mewakili ketebalan prosedur
pemanufaktur
10. Kompetensi Standar Minimal Sesuai
personal produk kompetensi setahun dengan
dan QC sekali prosedur
pemanufaktur
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWA N G KARTASASMITA
Istilah Terkait
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.…
Standar NasionalDisebut dalam Pasal 51Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 51Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AktaDisebut dalam Pasal 51dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Akta NotarisDisebut dalam Pasal 51Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 51Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 51Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 51Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045