Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) Perusahaan Industri yang memproduksi dan
mengedarkan Kaca Pengaman bertanggung jawab
terhadap jaminan mutu hasil produksi Kaca
Pengaman sesuai dengan ketentuan pemberlakuan
SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
(2) Perwakilan Resmi yang mengedarkan Kaca Pengaman
dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar
Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu
Kaca Pengaman sesuai dengan ketentuan
pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
BAB V
KETENTUAN LAIN LAIN
Istilah Terkait
mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
MerekDisebut dalam Pasal 41Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pemberlakuan SNI Secara WajibDisebut dalam Pasal 41Pemberlakuan SNI Secara Wajib adalah istilah yang digunakan dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menjelaskan aspek yang…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 41Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045