Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 5 ayat (8)
dinyatakan dokumen dan proses S urveilen belum
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan
kepada LSPro untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi dokumen.
- 22 -
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau
melengkapi dokumen dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat
pemberitahuan disampaikan.
(4) Dalam hal LSPro :
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ; dan/ atau
b. tidak melakukan perbaikan atas pemenuhan
penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ,
Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk
membekukan S ertifikat SNI.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 36Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 36Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 36Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045