Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah s tandar yang ditetapkan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian .
2. Kaca Pengaman U ntuk Kendaraan Bermotor , yang
selanjutnya disebut Kaca Pengaman, adalah Kaca
Pengaman berlapis dan kaca pengaman diperkeras
untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk
instalasi kaca depan atau kaca panel atau sebagai
partisi pada kendaraan kategori L, M, N, O dan T.
3. Kaca P engaman B erlapis adalah kaca yang terdiri dari
2 ( dua ) atau lebih lapisan kaca yang disatukan oleh 1
( satu ) atau lebih lapisan antara dari material plastik
tanpa atau dengan perlakuan khusus terhadap kaca
sebelum dilapiskan.
4. Kaca P engaman D iperkeras adalah kaca yang terdiri
dari 1 ( satu ) lapis kaca, yang telah melalui perlakuan
khusus untuk meningkatkan kekuatan mekanik dan
terfragmentasi saat pecah.
5. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,
baik sendiri maupun bersama - sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi .
6. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri untuk memproduksi Kaca Pengaman
dan berkedudukan di Indonesia .
7. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri untuk memproduksi Kaca Pengaman
dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia .
- 4 -
8. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar
Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia .
9. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri yang mampu
memproduksi Kaca Pengaman sesuai dengan
ketentuan pemberlakuan SNI untuk Kaca Pengaman
secara wajib .
10. Tanda SNI adalah tanda s ertifikasi yang ditetapkan
oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk
menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
11. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik.
12. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang
selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti
pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari
pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian .
13. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya
disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan
mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat
keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang
terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan,
serta penyebarluasan data dan/atau informasi
industri.
14. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut
LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan
kegiatan S ertifikasi barang dan/atau jasa industri dan
menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan
SNI yang diberlakukan secara wajib .
15. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang
melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu
terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan
SNI yang diberlakukan secara wajib .
16. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga
penilaian kesesuaian.
17. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian
kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas
pernyataan kesesuaian.
- 5 -
18. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya
disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau
pemberlakuan s tandar bidang i ndustri.
19. Menteri adalah m enteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang perindustrian.
20. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan s tandardisasi i ndustri .
21. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya
di lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan s tandardisasi i ndustri.
22. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki
tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap
industri Kaca Pengaman.
BAB II
LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA SECARA WAJIB
Istilah Terkait
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.…
Standar NasionalTerkait Pasal 1Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaTerkait Pasal 1Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AkreditasiTerkait Pasal 1Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Komite Akreditasi NasionalTerkait Pasal 1Komite Akreditasi Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045