Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan
hasil S urv e ilen secara khusus kepada Kepala Badan
melalui SIINas.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat :
a. tanggal pelaksanaan Surveilen;
b. nama auditor;
c. nama petugas pengambil contoh;
d. hasil pelaksanaan Surveilen; dan
e. nomor dan tanggal laporan hasil uji.
(3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen
secara berkala dan hasil S urevilen secara khusus.
(4) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara
berkala, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang
memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan
pemberlakuan standardisasi industri .
(5) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara
khusus, Kepala Badan membentuk tim.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
sedikit terdiri atas unsur:
a. pejabat di lingkungan Badan; dan
b. PPSI.
(7) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang memiliki
tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan
pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (5):
a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan
b. memastikan proses Surveilen telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
(8) Unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan,
penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri
dan t im menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada
Kepala Badan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 35Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PejabatDisebut dalam Pasal 35Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PelaporDisebut dalam Pasal 35orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 35Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 35Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Standardisasi IndustriDisebut dalam Pasal 35Standardisasi Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045