Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan,
dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk
memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi
Presiden di bidang pembangunan manusia, kebudayaan,
dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan penugasan
Presiden;
b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan
program prioritas nasional dan isu strategis di bidang
pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan
masyarakat;
c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan
pelaksanaan program prioritas nasional di bidang
pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan
masyarakat;
d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang
pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan
masyarakat;
e.pen)rusunan...
SK No 248910 A
PRESIDEN
INDONESIA
8-
e. pen)rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan
pelaksanaan program prioritas nasional di bidang
pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan
masyarakat;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas
nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang
pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan
masyarakat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 16Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 16orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 16Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara