Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyelenggarakan
fungsi:
a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk
memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi
Presiden di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi
manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan sesuai dengan
penugasan Presiden;
b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan
program prioritas nasional dan isu strategis
di bidang
politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi,
dan pemasyarakatan;
c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan
pelaksanaan program prioritas nasional di bidang politik,
keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan
pemasyarakatan;
d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang
politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi,
dan pemasyarakatan;
e. pen5rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan
pelaksanaan program prioritas nasional di politik,
bidang
keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan
pemasyarakatan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas
nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang politik,
keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan
pemasyarakatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
SK No248908A
PRESIDEN
INDONESIA
6-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan
Pasal 1 I
(1) Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan dipimpin oleh
Deputi.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
AnakDisebut dalam Pasal 10Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal 10Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PanganDisebut dalam Pasal 10Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PelaporDisebut dalam Pasal 10orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 10Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara