PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 17 Tahun 2026
Tentang
Kantor Staf Presiden
Sedang dibacaPasal 18Pasal 17 dari 49
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis
dan pengendalian program prioritas nasional di bidang
infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sesuai
penugasan Presiden.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.