PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 17 Tahun 2026
Tentang
Kantor Staf Presiden
Sedang dibacaPasal 6Pasal 6 dari 49
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Kantor Staf Presiden.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala dibantu oleh Wakil Kepala.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.