PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 17 Tahun 2026
Tentang
Kantor Staf Presiden
Sedang dibacaPasal 26Pasal 24 dari 49
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Staf Khusus dapat diangkat di lingkungan Kantor Staf
Presiden paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.
(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Gunakan alat riset Premium untuk menelusuri pasal terkait, menyimpan referensi, dan membuat catatan hukum.