PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 17 Tahun 2026
Tentang
Kantor Staf Presiden
Sedang dibacaPasal 31Pasal 29 dari 49
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama
sama
dengan masa bakti Presiden.
(2) Masa jabatan Deputi, Tenaga Profesional,
dan Staf Khusus
paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.