Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Polri diberikan
Trnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri setiap
bulan.
(2) Jabatan...
SK No 270783 A
P]IESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
(2) Jabatan Fungsional Anggota Polri yang diberikan
tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Akreditor Profesi dan Pengamanan Kepolisian;
b. Pemeriksa Profesi dan Pengamanan Kepolisian;
c. Penyelidik Pengam€rnan Internal;
d. Tenaga Pendidik Kepolisian;
e. Peneliti Ilmu Kepolisian;
f. Analis Keuangan;
g. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Polri;
h. Perencana Umum Kepolisian;
i. Perencana Anggaran Kepolisian;
j. Penyuluh Hukum;
k. Verifikator Keuangan Kepolisian;
1. Penjamin Mutu Pendidikan;
m. Asesor Sumber Daya Manusia Kepolisian;
n. Psikolog Kepolisian;
o. Agen tntelijen Kepolisian;
p. Analis Intelijen;
q. Penyidik Tindak Pidana;
r. Pengawas Penyidikan Kepolisian;
s. Pemeriksa Inafis Kepolisian;
t. Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian;
u. Perancang Peraturan Kepolisian;
v. Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian;
w. Widyaiswara Kepolisian;
x. Penerjemah Polri;
y. Penata Kehumasan Polri;
z. Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian;
aa. Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional;
bb. Penata Kebijakan Kapolri;
cc. Pilot Polri;
dd. Auditor Kepolisian;
ee. Tenaga Kedokteran dan Kesehatan Investigasi
Kepolisian;
ff. Dosen Kepolisian;
gg.Teknisi...
SK No 270784 A
PRESIDEN
REPTJBLIK INDONESIA
-4-
gg. Teknisi Penjinakan Bom;
hh. Teknisi Kimia, Biologi, dan Radioaktif;
ii. Mekanik Kepolisian Udara; dan
jj. Navigator Laut.
(3) Besaran Trnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Istilah Terkait
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
TunjanganDisebut dalam Pasal 2Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
DosenDisebut dalam Pasal 2Dosen adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 2Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KesehatanDisebut dalam Pasal 2Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KreditDisebut dalam Pasal 2Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Laboratorium Forensik KepolisianDisebut dalam Pasal 2Laboratorium Forensik Kepolisian adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepolisian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan fungsi dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045