Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 270785 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden
ini dengan
penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2026 NOMOR 32
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 270768 A
PRESIDEN
RET'UtsLIK TNDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2026
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Keahlian
JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
NO
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA
Akreditor Profesi dan Pengamanan
1
Kepolisian
Pemeriksa Profesi dan Pengamanan Rp1.752.000,00 Rp1.194.000,00 Rp952.000,00 Rp505.O00,OO
2
Kepolisian
3 Penyelidik Pengamanan Internal
4 Tenaga Pendidik Kepolisian
Peneliti
SK No 102760C
REtrUBLIK INDONESIA
-2-
JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
NO
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA
5. Peneliti Ilmu Kepolisian
6. Analis Keuangan
Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa
7 Rp1.752.O0O,00 Rp1.194.000,00 Rp952.O00,00 Rp5O5.O00,O0
Polri
8. Perencana Umum Kepolisian
9 Perencana Anggaran Kepolisian
10. Penyuluh Hukum
11. Verifikator Keuangan Kepolisian
t2. Penjamin Mutu Pendidikan
13. Asesor Sumber Daya Manusia Kepolisian
t4. Psikolog Kepolisian
Rp 1 .894.000,00 Rp 1 .29 1.000,00 Rp1.029.000,00 Rp540.O0O,00
15. Agen Intelijen Kepolisian
16. Analis Intelijen
Penyidik
SK No 102761 C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
NO
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA
t7. Penyidik Tindak Pidana
18. Pengawas Penyidikan Kepolisian
19. Pemeriksa Inafi s Kepolisian
Pemeriksa Laboratorium Forensik
20.
Kepolisian
21. Perancang Peraturan Kepolisian
22 Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Rp1.894.000,00 Rp1.291.OOO,00 Rp1.029.000,00 Rp540.O0O,O0
23. Widyaiswara Kepolisian
24 Penerjemah Polri
25. Penata Kehumasan Polri
Pengembang Teknologi Informasi
26.
Kepolisian
Auditor
SK No 102762 C
PRE3IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
NO
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian AHLI UTAMA AHLT MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA
Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vita1
27.
Nasional
28. Penata Kebijakan Kapolri
29 Pilot Polri
30. Auditor Kepolisian
Tenaga Kedokteran dan Kesehatan
Rp1.894.000,00 Rp1.291.000,00 Rp1.029.O00,O0 Rp540.00O,00
31.
Investigasi Kepolisian
32. Dosen Kepolisian
33 Teknisi Penjinakan Bom
34 Teknisi Kimia, Biologi, dan Radioaktif
35. Mekanik Kepolisian Udara
36 Navigator Laut
B.Keterampilan...
SK No 102763 C
l:l^1FFrf-I5N
INDONESIA
5-
B. Keterampilan
JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
NO.
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA
I Teknisi Penjinakan Bom
2 Teknisi Kimia, Biologi, dan Radioaktif
Rp844.OO0,00 Rp487.000,00 Rp360.0O0,0O Rp30O.0OO,OO
3 Mekanik Kepolisian Udara
4 Navigator Laut
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
vanna Djaman
SK No 102759 C
Istilah Terkait
Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 6Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 6Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan…
TunjanganDisebut dalam Pasal 6Tunjangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
AhliDisebut dalam Pasal 6orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
DosenDisebut dalam Pasal 6Dosen adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 6Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045