Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem
Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan
ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan
biaya operasional haji;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan
biaya operasional haji;
c. koordinasi dan pengembangan kampung haji Indonesia
di Makkah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah
serta pengelolaan biaya operasional haji;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi
haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional
haji;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EkosistemDisebut dalam Pasal 22Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 22Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 22orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 22Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
