Pasal 64
(l) Aset kementerian yang
urusan
pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum
Peraturan Presiden ini mulai berlaku baik yang masih
digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang
perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/atau
perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset
Kementerian.
(2) Aset kementerian yang menyelenggaralan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada
sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku baik yang
masih digunakan maupun sudah tidak digunakan
untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang
perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, dan/ atau perolehan lainnya yang
sah, dialihkan menjadi aset Kementerian.
Istilah Terkait
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal 64Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
KesehatanDisebut dalam Pasal 64Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 64Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 64Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 64Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
