PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025
Tentang
Kementerian Haji dan Umrah
Sedang dibacaPasal 58Pasal 57 dari 68
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Uraian ini merupakan penjelasan…
MandatDisebut dalam Pasal 58Mandat adalah pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi…
