PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 92 Tahun 2025
Tentang
Kementerian Haji dan Umrah
Sedang dibacaPasal 52Pasal 51 dari 68
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
