Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 16
(1) Dalam hal Layanan Digitaf Terpadu Minerba
mengalami kendala teknis dalam jangka waktu
tertentu yang menyebabkan terhambat atau tidak
lancarnya penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu
Minerba, layanan dilakukan dengan menggunakan:
a. aplikasi yang dikelola oleh menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/ atau
b. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Kendala lsknis sslagaimana dimaksud pada (1)
ayat
diumumkan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu
Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3).
(3) Dalam ha1 terjadi kendala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengelola t ayanan Digital
Terpadu
Minerba sslagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3)
berkoordinasi dengan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) untuk menentukan mekanisme
kesinambungan data.
(4) Apabila. . .
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(41 Apabila kendala teknis sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) telah berakhir, pengelola Layanan Digital
Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pasal
dalam
5 ayat (3 menyampaikan pemberitahuan berlakunya
)
kembali Layanan Digital Terpadu
Minerba kepada menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pelaku Usaha.
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 16Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 16orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 16Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 16Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 16Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara