Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Keterpaduan antarsistem dan antarproses pada
bisnis
Layanan Digitaf Terpadu Minerba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll meliputi sistem dan
proses bisnis yang diselenggarakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral
dan batubara;
b. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara;
c menteri yang urusan
pemerintahan di bidang perdaga ng41;
d. menteri . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang transportasi;
e menteri yang urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
f. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala
badan pengendalian lingkungan hidup;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan; dan
h. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan:
a. integrasi proses bisnis internal kementerian
sesuai dengan kewenangannya;
b. integrasi seluruh proses bisnis lintas sektor; dan
c. monitoring dan evaluasi atas proses bisnis yang
berada dalam ruang lingkupnya secara berkala.
(3) Dalam rangka memastikan integrasi
dan
interoperabilitas dalam penyelenggaraan Layanan
Digitaf ' Terpadu Minerba, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara menugaskan unit organisasi yang
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
Indonesia National Single Windou dan
penyelenggaraan Sistem Indonesia National
Single
Window sebagai pengelola Layanan Digital Terpadu
Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
MineralDisebut dalam Pasal 5Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
AnakDisebut dalam Pasal 5Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 5Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
HutanDisebut dalam Pasal 5Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KehutananDisebut dalam Pasal 5Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 5Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara