Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Dalam rangka mendukung Pembiayaan oleh Bank untuk
percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan
kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan
penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan
Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan
kondisi likuiditas keuangan negara.
(2) Pembiayaan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan dengan :
a. limit maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
per unit gerai KKMP/KDMP,
b. tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada
penerima Pembiayaan sebesar 6% (enam persen) per
tahun,
c. jangka waktu ( tenor ) pembiayaan 72 (tujuh puluh dua)
bulan, dan
d. masa tenggang ( grace period ) Pembiayaan selama 6
(enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan
untuk pembayaran angsuran pokok dan
bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan.
(3) U nit gerai KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 2 ) huruf a termasuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh
beberapa Kelurahan/Desa.
- 5 -
(4) Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a. setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui
penyaluran DAU/DBH; atau
b. sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk
pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa.
(5) Dalam hal terdapat perubahan skema Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf b dan huruf d
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) G erai , pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang
dihasilkan dari Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah
Desa.
Istilah Terkait
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan…
DesaDisebut dalam Pasal 2Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
KelurahanDisebut dalam Pasal 2Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan. Uraian…
AngsuranDisebut dalam Pasal 2Angsuran adalah bagian pembayaran yang dilakukan secara berkala untuk melunasi suatu kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
BankDisebut dalam Pasal 2Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 2Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 2Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045