Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Bank menyampaikan surat permohonan penyaluran
DAU/DBH atau Dana Desa untuk membayar angsuran
pokok dan bunga/margin/bagi hasil kepada:
a. KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk
P embiayaan KKMP; dan/atau
b. KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan untuk P embiayaan KDMP.
(2) Surat permoho nan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setelah Bank menerima dokumen serah
terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah
kementerian/lembaga /pemerintah daerah de ngan
pedoman dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan .
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal memuat:
a. besaran jumlah penyaluran dana;
b. nomor rekening penampung penyaluran dana; dan
c. rincian kode dan nama Kelurahan atau Desa serta
nomor induk dan nama koperasi.
- 7 -
(4) Besaran jumlah penyaluran dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a meliputi pembayaran angsuran pokok
dan bunga/margin/bagi hasil.
(5) Bank bertanggung jawab atas kebenaran i si dalam surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Permohon an sebagaimana dimaksud pada a yat (1)
disampaikan paling lambat tanggal 12 (dua belas) pada
bulan periode jatuh tempo pembayaran angsuran
Pembiayaan .
(8) Dalam hal surat permohonan penyaluran dana untuk
membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
penyaluran DAU pada bulan Desember, Bank
menyampaikan surat permohonan kepada KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum paling lambat pada tanggal
1 2 November.
(9) Dalam hal tanggal 12 (dua belas) sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 7 ) dan ayat ( 8 ) merupakan hari libur atau
diliburkan, penyampaian surat permohonan penyaluran
dana pada hari kerja berikutnya.
(10) Dalam hal terdapat 1 (satu) KDMP yang dimiliki oleh lebih
dari 1 (satu) Desa, besaran jumlah penyaluran dana
sebagaimana dimaksud pada a yat (3) huruf a
mencantumkan besaran jumlah penyaluran masing -
masing Desa.
Bagian Kedua
Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa
Istilah Terkait
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan…
DesaDisebut dalam Pasal 6Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
KelurahanDisebut dalam Pasal 6Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan. Uraian…
KoperasiDisebut dalam Pasal 6Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
AngsuranDisebut dalam Pasal 6Angsuran adalah bagian pembayaran yang dilakukan secara berkala untuk melunasi suatu kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Angsuran PembiayaanDisebut dalam Pasal 6Angsuran Pembiayaan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks pertanggungan asuransi atau pembiayaan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
BankDisebut dalam Pasal 6Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045