Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Dalam rangka penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa
untuk memberikan dukungan pengembalian P em biayaan,
Menteri selaku PA BUN menetapkan :
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
Pemimpin PPA BUN Pengelola T ransfer ke Daerah;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum;
c. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
d. Kepala K PPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau
KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan
e. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran T ransfer ke D aerah .
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaks ud pada ayat (1) huruf d
merupakan:
a. Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah
kabupaten/kota penerima DAU/DBH untuk penyaluran
DAU/DBH; atau
b. Kepala KPPN Jakarta I untuk penyaluran Dana Desa.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana
tugas /pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Transfer
Umum .
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana
- 6 -
tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Desa,
Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan .
(5) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana
tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana
tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum
dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif,
Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(6) Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui
Keputusan Menteri .
Istilah Terkait
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan…
DesaDisebut dalam Pasal 4Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
DirekturDisebut dalam Pasal 4Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeputusanDisebut dalam Pasal 4Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PatenDisebut dalam Pasal 4Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PejabatDisebut dalam Pasal 4Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PutusanDisebut dalam Pasal 4keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045