Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang disebut:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
2. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah
bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai
badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam
undang - undang mengenai badan usaha milik negara .
3. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
- 3 -
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan p rakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaks anaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan d aerah .
5. Pemerintah Desa adalah k epala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara p emerintahan Desa .
6. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai
perangkat kecamatan .
7. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antardaerah .
8. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya d isingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
a nggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada d aerah penghasil dengan
tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara
p emerintah dan d aerah, serta kepada d aerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalita s
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah .
9. Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang
diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung
pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarak at, dan
kemasyarakatan .
10. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
11. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri selaku
pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi
BUN .
12. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh
Menteri dan bertanggung jawa b atas pengelolaan anggaran
yang berasal dari bagian anggaran BUN .
13. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas pr ogram bagian
anggaran BUN dan bertindak untuk menandatangani
daftar isian pelaksanaan anggaran BUN .
14. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing - masing PPA BUN baik di kantor pusat
maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
- 4 -
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran BUN .
15. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara y ang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
16. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP
a dalah koperasi yang beranggotakan warga yang
berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk .
17. Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut
K K MP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang
berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk .
18. Pembiayaan adalah kredit yang diberikan oleh Bank
kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) untuk
percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan
kelengkapan KKMP/KDMP.
19. Menteri Koperasi adal ah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koperasi dan
melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan mengenai
percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan
kelengkapan KKMP/KDMP.
20. PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) yang selanjutnya
disebut PT Agrinas adalah perusahaan dibawah naungan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang
ditugaskan untuk melaksanakan percepatan
pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan
KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan kontrak atau
kesepakatan dengan Menteri Koperasi .
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Belanja NegaraTerkait Pasal 1Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Bendahara Umum NegaraTerkait Pasal 1Bendahara Umum Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Desa AdatTerkait Pasal 1Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat…
GuruTerkait Pasal 1Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045