Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Berdasarkan surat permohonan penyaluran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
a. KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum
menyampaikan rekomendasi penyaluran DAU/DBH
kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum;
atau
b. KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan
rekomendasi penyaluran Dana Desa kepada KPA BUN
Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan,
melalui koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke
Daerah.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
berdasarkan kelengkapan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) .
(3) Rekomendasi penyaluran dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan paling lama 4 (empat) hari kerja
sejak surat permohonan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima.
- 8 -
P asal 8
(1) Berdasarkan rekomendasi penyaluran DAU/DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf a , KPA
BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
a. pemotongan penyaluran DAU/DBH ke RKUD; dan
b. penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU/DBH ke
rekening penampung penyaluran dana.
(2) Berdasarkan rekomendasi penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, KPA
BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus,
dan Keistimewaan melakukan penyaluran Dana Desa dari
rekening kas umum negara ke rekening penampung
pe nyaluran Dana.
(3) Besaran penyaluran dana hasil pemotongan DAU/DBH ke
rekening penampung penyaluran dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai dasar
penyesuaian penganggaran dalam APBD oleh Pemerintah
Daerah dan APB Desa oleh Pemerintah Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(4) Tata c ara pemotongan penyaluran DAU/DBH dan
penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU/DBH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyaluran
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Bagian Ketiga
Penggunaan Sistem Informasi Berbasis Elektronik
Istilah Terkait
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan…
DesaDisebut dalam Pasal 7Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
AnakDisebut dalam Pasal 7Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 7Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah DesaDisebut dalam Pasal 7Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045