Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- 10 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 6 Maret 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,
Œ
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KE MENTERI AN HUKUM REPUBLIK INDONESIA ,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMO R Ж
- 11 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM/DANA
BAGI HASIL ATAU DANA DESA DALAM RANGKA
PERCEPATAN PEMBANGUNAN FISIK GERAI,
PERGUDANGAN, DAN KELENGKAPAN KOPERASI
DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
[KOP BANK]
SURAT PERMOHONAN PENYALURAN DANA
UNTUK MEMBAYAR ANGSURAN POKOK
DAN BUNGA/MARGIN/BAGI HASIL PEMBIAYAAN
Nomor : ………………………… (1)
*)
Hal : Permohonan Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk
Membayar Angsuran Pokok dan Bunga/Margin/Bagi Hasil
Pembiayaan Periode … (2)
Tanggal : ………………………… (3)
Yth. KPA BUN Pengelola ………………………………. (4)
Berdasarkan dokumen serah terima pekerjaan dari Kementerian Koperasi yang
telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau
aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga/pemerintah
daerah , dengan ini kami mengajukan permohonan penyaluran DAU/DBH atau
*)
Dana Desa untuk pembayaran pembangun a n fisik gerai, pergudangan, dan
kelengkapan KKMP/KDMP meliputi pembayaran angsuran pokok dan
bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan sebesar Rp…………………… ( 5 ) (diisi
dengan huruf) yang disalurkan ke rekening nomor …………………… (6) atas nama
…………………… ( 7) pada Bank …………………… (8) , dengan rincian sebagaimana
terlampir .
*)
Perhitungan atas jumlah permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa
tersebut di atas telah dihitung dengan benar dan kami bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran jumlah kewajiban pembayaran tersebut. Bukti - bukti
*)
perhitungan permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa tersebut di
atas disimpan dan diadministrasikan oleh kami.
Demikian surat permohonan ini dibuat dengan sesungguhnya.
………..( 9 ), .......................................................... ( 10 )
…........................................................................ ( 11 )
…........................................................................ ( 12 )
…........................................................................ ( 1 3 )
*) pilih salah sat u.
- 12 -
Lampiran
Rincian Permohonan Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa*
untuk Membayar Angsuran Pokok dan Bunga/Margin/Bagi Hasil
Pembiayaan Periode … (2)
Kode Nomor Induk Besar Jumlah Penyaluran Dana
Nama Kelurahan/ Nama KKMP/
No. Kelurahan/ KKMP/ KDMP Bunga/Margin/ Imbal
Desa ( 1 5 ) KDMP ( 1 7 ) Pokok ( 1 8 )
Desa ( 1 4 ) ( 1 6 ) Hasil ( 1 9 )
1.
2.
3.
Dst.
- 13 -
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENYALURAN DANA
UNTUK MEMBAYAR ANGSURAN POKOK
DAN BUNGA/MARGIN/BAGI HASIL PEMBIAYAAN
NO URAIAN ISI
(1) Diisi dengan nomor surat permohonan.
(2) Periode surat permohonan diikuti tahun.
(3) Diisi dengan tanggal surat permohonan.
(4) Diisi dengan Dana Transfer Umum untuk penyaluran
DAU/DBH atau Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan untuk penyaluran Dana Desa.
(5) Diisi dengan nominal permohonan penyaluran DAU/DBH
atau Dana Desa.
(6) Diisi dengan nomor rekening penampung penyaluran dana
(7) Diisi dengan nama rekening penampung penyaluran dana
(8) Diisi dengan nama Bank
(9) Diisi dengan nama kabupaten/kota lokasi unit bank.
(10) Diisi dengan tanggal penerbitan surat permohonan.
(11) Diisi dengan tanda tangan dan stempel dinas atau tanda
tangan elektronik.
(12) Diisi dengan nama lengkap penanda tangan surat
permohonan.
(13) Diisi dengan nomenklatur jabatan lengkap dengan nama
bank penanda tangan surat permohonan.
(14) Diisi dengan kode Kelurahan atau Desa.
(15) Diisi dengan nama Kelurahan atau Desa.
(16) Diisi dengan nomor induk KKMP/KDMP.
(17) Diisi dengan nama KKMP/KDMP.
(1 8 ) Diisi dengan nominal pokok angsuran.
(1 9 ) Diisi dengan nominal bunga/margin/bagi hasil.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Istilah Terkait
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan…
DesaDisebut dalam Pasal 12Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
KelurahanDisebut dalam Pasal 12Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan. Uraian…
KoperasiDisebut dalam Pasal 12Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
AngsuranDisebut dalam Pasal 12Angsuran adalah bagian pembayaran yang dilakukan secara berkala untuk melunasi suatu kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
BankDisebut dalam Pasal 12Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 12Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 12Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045