Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Dalam rangka pengelolaan DBH dan/atau DAU yang
disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, Menteri
selaku p engguna a nggaran BUN menetapkan :
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai
p emimpin PPA BUN TDF;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum ;
c. Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagai KPA
BUN Pembayaran Remunerasi dan Penarikan TDF,
yang selanjutnya disebut KPA BUN TDF ;
d. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator
KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah ; dan
e. Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana
Transfer Umum .
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e merupakan Kepala KPPN Jakarta II atau yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan .
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Trans fer
Umum .
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN TDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan,
Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
TDF.
(5) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum dan KPA BUN TDF
berhalangan pada waktu bersamaan, Pemimpin PPA BUN
TDF dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan KPA BUN
TDF kepada Menteri.
(6) Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) , ayat (4) , dan ayat (5) memiliki tugas dan fungsi
- 6 -
yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(7) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan suatu keadaan
yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum , KPA
BUN TDF , dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer
Umum :
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan
sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dapat
melaksanakan tugas.
(8) Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tuga s KPA BUN
Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ; dan/atau
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN TDF
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ,
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Direktur Sistem Perimbangan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh
pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas
kembali sebagai KPA BUN.
(9) Dalam h al terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (4), dan
ayat (5) , perubahan atas pejabat perbendaharaan tersebut
ditetapkan oleh Menteri.
(10) PPA BUN TDF , KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum,
koordi nator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN
Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan
materi a l atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Dana
TDF oleh Pemerintah Daerah.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 6Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EFINDisebut dalam Pasal 6EFIN adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan, keberatan,…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KuasaDisebut dalam Pasal 6Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PejabatDisebut dalam Pasal 6Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 6Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
TransferDisebut dalam Pasal 6Transfer adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045