Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut :
a. menyusun rencana penempatan dana pada TDF
sesuai karakteristik BA BUN TDF;
b. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi
penar ikan Dana TDF dan pembayaran remunerasi
TDF;
c. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi
penyaluran Dana TDF atas kebijakan Pemerintah ; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan kinerja
pengelolaan TDF kepada p e mimpin PPA BUN TDF .
(2) KPA BUN TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut :
a. menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat
penandatangan SPM;
- 7 -
b. melakukan penarikan pokok TDF dan pembayaran
remunerasi TDF berdasarkan rekomendasi dari KPA
BUN Pengelola TDF;
c. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan
dengan penarikan pokok TDF dan pembayaran
remunerasi TDF; dan
d. menyampa ikan laporan realisasi penarikan TDF dan
pembayaran remunerasi TDF kepada PPA BUN TDF
melalui sistem informasi yang terintegrasi .
(3) Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
mempunyai tugas dan fung si sebagai berikut :
a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana
TDF kepada PPA BUN TDF melalui sistem informasi
yang terintegrasi; d an
b. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan
keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA
BUN TDF sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(4) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut :
a. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan
dengan penyaluran Dana TDF ;
b. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN TDF
melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
c. melaksanakan penyaluran dan/atau pemotongan
penyaluran Dana TDF berdasarkan SPM yang
diterbitkan oleh KPA BUN TDF ; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi
penyaluran Dana TDF kepada PPA BUN TDF melalui
koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan
aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan
anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban
penyaluran Dana TDF .
BAB V I
PENGELOLAAN TREASURY DEPOSIT FACILITY
Bagian Kesatu
Pembentukan Treasury Deposit Facility
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
DepositDisebut dalam Pasal 7Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 7Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KonsolidasiDisebut dalam Pasal 7Konsolidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PejabatDisebut dalam Pasal 7Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045