Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Dala m rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara
nontunai melalui fasilitas TDF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 , Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA
BUN Pengelola Dana Transfer Umum mengajukan
permintaan pembentukan fasilitas TDF kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat
melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(2) Pembentukan fasilitas TDF sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
pengelolaan rekening pemerintah.
- 8 -
(3) Berdasarkan permintaan pembentukan fasilitas TDF
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Direktur Jenderal
Perbendaharaan menetapkan pembentukan fasilitas TDF .
(4) Kepala KPPN yang ditunjuk selaku KPA BUN Penyaluran
Dana Transfer Umum akan memproses penyaluran DBH
dan/atau DAU secara no ntunai melalui fasilitas TDF
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(5) DBH dan/ atau DAU secara nontunai yang disalurkan
melalui fasilitas TDF dimaksud sebagai D ana TDF .
(6) Pengelolaan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 5 ) yang meliputi:
a. pembukaan rekening;
b. pemindahbukuan;
c. perhitungan remunerasi;
d. pelaporan; dan/atau
e. penutupan rekening,
dilakukan oleh Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN
Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Bagian Kedua
Remunerasi
Istilah Terkait
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DirekturDisebut dalam Pasal 8Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 8Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KuasaDisebut dalam Pasal 8Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
PelaporDisebut dalam Pasal 8orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pembukaan RekeningDisebut dalam Pasal 8Pembukaan Rekening adalah istilah perbankan yang berkaitan dengan pembukaan, penggunaan, saldo, mutasi, pembatasan, atau penutupan rekening nasabah sesuai…
Penutupan RekeningDisebut dalam Pasal 8Penutupan Rekening adalah istilah perbankan yang berkaitan dengan pembukaan, penggunaan, saldo, mutasi, pembatasan, atau penutupan rekening nasabah sesuai…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045