Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Penganggaran atas penggunaan Dana TDF sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 1 dan Pasal 1 3 dilakukan melalui
mekanisme:
a. perubahan peraturan Kepala Daerah mengenai
penjabaran APBD dan diberitahukan kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk
selanjutnya ditampung dalam peraturan Daerah
mengenai perubahan APBD atau ditampung dalam
laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakuka n perubahan APBD;
b. penganggaran pada APBD perubahan; dan/atau
c. penggunaan setelah APBD perubahan ditampung
dalam laporan realisasi anggaran.
(2) Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelapora n , dan pertanggungjawaban atas
Dana TDF di APBD dilaku kan sesuai dengan ketentuan
peraturan per undang - undangan dan/atau ketentuan
teknis yang ditetapkan oleh menteri yan g
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
BAB VI I I
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai be rlaku, P eraturan
M enteri K euangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
- 15 -
Dana Bagi Hasil d an/ a tau Dana Alokasi Umum y an g
Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit
Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
218) s ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan a tas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil d an/ a tau Dana Alokasi Umum
y ang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury
Dep osit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 167) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 16 -
Ag ar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA ,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202 6 NOMOR Ж
- 17 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA
ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI
MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY
A. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT
FACILITY
KOP PEMERINTAH DAERAH
Nomor : ……….,……………….(1)
Lampiran :
Hal : Permohonan Penarikan Dana TDF Tahun …..(2)
Kepada Yth:
Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan di Jakarta
Sehubungan dengan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) Pemerintah
*)
Provinsi/Kabupaten/Kot a … … .( 3 ) di Bank Indonesia, bersama ini
disampaikan permohonan penarikan dana sebesar Rp…….( 4 ) (angka terbilang).
Adapun permohonan penarikan dana tersebut diajukan karena terdapat
kebutuhan ........................... ( 5 ) sesuai ketentuan mengenai Pengelolaan D BH
dan/atau D AU yang Disalurkan Secara Nontunai m elalui Fasilitas Treasury
Deposit Facilit y .
Bersamaan dengan hal tersebut, terlampir kami sampaikan dokumen
pendukung sesuai ketentuan dan kami bertanggungjawab atas kebenaran
dokumen tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatianya diucapkan terima kasih.
Gubernur/Bupati/Walikot a …( 6 )
……………( 7 )
(Nama Lengkap ) ……..( 8 )
- 18 -
PETUNJUK PENGISIAN
NO. URAIAN
1. Diisi nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan
dokumen.
2. Diisi sesuai dengan tahun pembentukan dana TDF.
3. Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan.
4. Diisi sesuai dengan besaran usulan penarikan dana TDF, khusus
untuk penarikan dana TDF yang diarahkan penggunaannya tahap I
sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari total dana TDF daerah yang
bersangkutan.
5. Diisi sesuai dengan penggunaan Dana Treasury Deposit Facility
(TDF) atas dana yang ditarik .
6. Diisi sesuai dengan nama jabatan penandatangan dokumen pada
daerah yang bersangkutan (Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah).
7. Ditandatangani dan di cap basah atau tanda tangan elektronik
oleh Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah pemda yang bersangkutan.
8. Diisi sesuai dengan nama pejabat penandatangan pemda yang
bersangkutan.
- 19 -
B. FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY
KOP PEMERINTAH DAERAH
RENCANA PENGGUNAAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF) TAHUN….(1)
PROV./KAB./KOTA*) … … ..(2)
YANG AKAN DIGUNAKAN PADA TAHUN …..(3)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………….(4)
Jabatan : ………………….(5)
Penggunaan : ………………….(6)
menyatakan bahwa saya bertanggung jawa b penuh atas kebenaran r encana
p enggunaan dana TDF …….(1) pada t ahun …… ( 3 ) dengan rincian sebagai berikut:
No. Kegiatan/Subkegiata n …(6) Anggaran…(7)
1 . Kegiatan A
a. Subkegiatan A
b. Subkegiatan B
c. dst…
2 . Kegiatan B
a. Subkegiatan C
b. Subkegiatan D
c. dst…
d st …
Total
Rencana p enggunaan dana TDF dan dokumen pendukungnya, disimpan sesuai
dengan ketentuan perundang - undangan untuk kelengkapan administrasi dan
keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional dan/atau lainnya.
Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.
…… ………. …, tanggal ………….(8)
Yang membuat pernyataan
Gubernur/Bupati/Walikot a *) … ….. .(9)
…….. ……………..(10)
(Nama Lengkap)……(11)
*coret yang tidak perlu
- 20 -
PETUNJUK PENGISIAN
NO. URAIAN
1. Diisi sesuai dengan tahun pembentukan dana TDF.
2. Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan.
3. Diisi sesuai dengan tahun anggaran berjalan.
4. Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah.
5. Diisi sesuai dengan jabatan penandatanganan.
6. Diisi dengan jenis penggunaan Dana TDF yang ditarik sesuai
dengan Peraturan Menteri ini
7. Diisi sesuai dengan uraian kegiatan dan subkegiatan penggunaan
TDF
8. Diisi sesuai dengan besaran pagu anggaran setiap kegiatan dan
subkegiatan.
9. Diisi nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan
dokumen.
10. Diisi sesuai dengan nama jabatan penandatangan laporan pada
daerah yang bersangkutan (Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah).
11. Ditandatangani dan di cap basah atau tanda tangan elektronik oleh
Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah pemda yang bersangkutan.
1 2 . Diisi sesuai dengan nama pejabat penandatangan pemda
yang bersangkutan.
- 21 -
C. FORMAT REKAPITULASI KEWAJIBAN BELANJA SAMPAI DENGAN AKHIR
TAHUN SEBELUMNYA YANG BELUM TERBAYAR
KOP PEMERINTAH DAERAH
REKAPITULASI KEWAJIBAN BELANJA YANG BELUM TERBAYAR SAMPAI
DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA PROV./KAB./KOTA*) …..(1)
PADA TAHUN …..(2)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………….(3)
Jabatan : ………………….(4)
menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran
rekapitulasi kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir tahun
anggaran …… ( 5 ) dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kewajiba n Jatuh Tempo Jadwal Pembayaran
No. Nila i …( 9 )
….. ( 6 ) Pembayara n ….( 7 ) (Bulan ) …( 8 )
Tot a l
Rekapitulasi kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir
tahun anggaran sebelumnya dan dokumen pendukungnya, disimpan sesuai
dengan ketentuan perundang - undangan untuk kelengkapan administrasi dan
keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional dan/atau lainnya.
Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.
………, tanggal ………….( 10 )
Yang membuat pernyataan
Gubernur/Bupati/Walikot a *)… ….(1 1 )
……………..(1 2 )
(Nama Lengkap ) ……(1 3 )
*coret yang tidak perlu
- 22 -
PETUNJUK PENGISIAN
NO. URAIAN
1. Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan.
2. Diisi sesuai dengan tahun anggaran berjalan.
3. Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah.
4. Diisi sesuai dengan jabatan penandatanganan.
5. Diisi dengan tahun yang terdapat utang atas kewajiban belanja yang
belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
6. Diisi sesuai dengan kewajiban belanja sampai dengan akhir tahun
sebelumnya yang belum terbayar
7. Diisi sesuai dengan waktu jatuh tempo .
8. Diisi sesuai dengan jadwal pembayaran kewajiban belanja yang
belum terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya.
9. Diisi sesuai dengan besaran nilai kewajiban belanja yang belum
terbayar sampai dengan akhir tahun anggaran sebelumnya .
10. Diisi nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan
dokumen.
11. Diisi sesuai dengan nama jabatan penandatangan dokumen pada
daerah yang bersangkutan (Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah).
12. Ditandatangani dan di cap basah atau tanda tangan elektronik oleh
Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah pemda yang bersangkutan.
1 3 . Diisi sesuai dengan nama pejabat penandatangan pemda
yang bersangkutan.
- 23 -
D. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
KOP PEMERINTAH DAERAH
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ……………….(1)
Jabatan : ……………….(2)
Pemerintah Daerah : ……………….(3)
Alamat : ……………….(4)
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya
bertanggungjawab penuh atas komitmen dan kesanggupan untuk membelanjakan
Dana Treasury Deposit Facility (TDF) pada tahun ……(5) sesuai denga n rencana
penggunaan.
Apabila di kemudian hari, ditemukan bahwa data yang kami sampaikan
tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau atas penggunaan dana
tersebut mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bersedia dituntut sesuai
dengan ketentuan peraturan pe r undang - undangan.
Bukti - bukti pengeluaran terkait penggunaan dana tersebut disimpan sesuai
dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan
aparat pengawas fungsional dan/atau lainnya.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
………, tanggal ………….( 6 )
Yang membuat pernyataan
Gubernur/Bupati/Walikot a *)… ….( 7 )
Materai
Rp10.000 ……….( 8 )
……………..( 9 )
(Nama Lengkap ) ……( 10 )
- 24 -
PETUNJUK PENGISIAN
NO. URAIAN
1. Diisi sesuai dengan nama pejabat penandatangan
2. Diisi sesuai dengan nama jabatan penandatangan .
3. Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan.
4. Diisi sesuai dengan alamat kantor pejabat penandatangan.
5. Diisi dengan tahun pelaksanaan kegiatan
6. Diisi nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun
penandatanganan dokumen.
7. Diisi sesuai dengan nama jabatan penandatangan dokumen
pada daerah yang bersangkutan (Kepala Daerah/Pj. Kepala
Daerah).
8. Dibubuhkan materai Rp10.000, -
9. Ditandatangani dan di cap basah atau tanda tangan elektronik
oleh Kepala Daerah/Pj. Kepala Daerah pemda yang
bersangkutan.
10. Diisi sesuai dengan nama pejabat penandatangan
pemda yang bersangkutan.
- 25 -
E. FORMAT LAPORAN REALIASASI PENGGUNAAN DAN A TREASURY DEPOSIT
FACILITY
KOP PEMERINTAH DAERAH
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY (TDF)
TAHUN … …. (1) PROV./KAB./KOTA*) … …. ..(2)
YANG DILAKSANAKAN PADA TAHUN … … …(3)
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ……………………………(4)
Jabatan : ……………………………(5)
menyatakan bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kebenaran realisasi
penggunaan dana TDF tahun …..(1) dengan rincian sebagai berikut:
1. Penerimaan dari Rekening Kas Umum Negara : ………….. …………(6)
2. Realisasi Penggunaan Dana TDF melalui SP2D daerah : .. ……………………(7)
3. Sisa di RKUD : .. ……………………(8)
4. Persentase Penggunaan : ……………………..(9)
Realis a si Sisa
Uraian Kegiatan/
Penggunaan Anggaran
N o. Subkegiat a n Penyerapan Pagu
… (10) …(12)
….(11)
….(13) ….(14)
1 .
2 .
3 .
Total
Bukti - bukti Realisasi Penggunaan dana TDF ini disimpan sesuai dengan
ketentuan perundang -
undangan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan
aparat pengawas fungsional dan/atau lainnya.
Demikian laporan ini dibuat dengan sebenarnya.
………, tanggal ………….(15)
Yang membuat pernyataan
Gubernur/Bupati/Walikot a *)….. …(16)
…………..( 1 7)
(Nama Lengkap ) …..(18)
*coret yang tidak perlu
- 26 -
PETUNJUK PENGISIAN
NO. URAIAN
1. Diisi sesuai dengan tahun pembentukan dana TDF.
2. Diisi sesuai dengan nama daerah yang bersangkutan.
3. Diisi sesuai dengan tahun pelaksanaan kegiatan .
4. Diisi sesuai dengan nama Kepala Daerah
5. Diisi sesuai dengan jabatan penandatanganan.
6. Diisi sesuai dengan besaran dana TDF yang diterima di RKUD.
7. Diisi sesuai dengan besaran realisasi dana TDF.
8. Diisi sesuai dengan besaran sisa dana TDF yang ada di RKUD.
9. Diisi sesuai dengan persentase penyerapan dihitung dari realisas i
penyerapan dana TDF dibagi dengan total dana TDF yang diterima
RKUD.
10. Diisi sesuai dengan uraian penggunaan dana TDF sesuai
Peraturan Menteri ini
11. Diisi sesuai dengan uraian kegiatan/subkegiatan sesuai dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
12. Diisi sesuai dengan besaran pagu anggaran setiap penggunaan,
kegiatan/subkegiatan.
13. Diisi sesuai dengan realisasi penyerapan setiap kegiatan/
subkegiatan pada tahap yang dilaporkan.
14. Diisi sesuai dengan sisa pagu anggaran setiap kegiatan/
subkegiatan.
15. Diisi nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan
dokumen.
16. Diisi sesuai dengan nama jabatan penanda tangan dokumen pada
daerah yang bersangkutan.
17. Ditandatangani dan di cap basah atau tanda tangan elektronik
oleh Kepala Daerah pemda yang bersangkutan.
18. Diisi sesuai dengan nama pejabat penanda tangan pemda yang
bersangkutan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Istilah Terkait
Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
BankDisebut dalam Pasal 20Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 20Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
BupatiDisebut dalam Pasal 20Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DirekturDisebut dalam Pasal 20Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GubernurDisebut dalam Pasal 20Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 20Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045