Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
diberikan remunerasi terhitung mulai tanggal
penyimpanan dalam TDF pada Bank Indonesia.
(2) Persentase remunerasi atas D ana TDF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar persentase
remunerasi yang diterima oleh Pemerintah dari Bank
Indonesia.
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN
Pusat melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dan
Direktur Dana Transfe r Umum selaku KPA BUN Pengelola
Dana Transfer Umum, melakukan penghitungan besaran
remunerasi berdasarkan persentase remunerasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Direktur Jenderal Pe rbendaharaan selaku Kuasa BUN
Pusat melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara dan
Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola
Dana Transfer Umum , melakukan rekonsiliasi minimal
atas saldo D ana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 3 ) untuk tiap - tiap Daerah.
(5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 )
dilakukan:
a. bulan April untuk remunerasi bulan Desember tahun
sebelumnya sampai dengan bulan Maret;
b. bulan Juli untuk remunerasi bulan April sampai
dengan bulan Juni;
c. bulan Oktober untuk remunerasi bulan Juli sampai
dengan bulan September; dan /atau
d. bulan Desember untuk remunerasi bulan Oktober
sampai dengan bulan November.
- 9 -
(6) Dala m hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) belum dapat dilaksanakan karena belum
tersedianya data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) ,
pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan setelah data
tersedia.
(7) Hasil rekonsiliasi besaran remunerasi atas pengelolaan
TDF tiap - tiap Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 4 ) ditetapkan dalam berita acara rekonsiliasi yang
ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas
nama Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa
BUN Pusat dan Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA
BUN Pengelola Dana Transfer Umum .
(8) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 7 ), remunerasi atas pengelolaan TDF
disalurkan melalui pemindahbukuan ke RKUD paling
cepat:
a. bulan April untuk remunerasi bulan Desember tahun
sebelumnya sampai dengan bulan Maret;
b. bulan Juli untuk remunerasi bulan April sampai
dengan bulan Juni;
c. bulan Oktober untuk remunerasi bulan Juli sampai
dengan bulan Sep tember; dan/atau
d. bulan Desember untuk remunerasi bulan Oktober
sampai dengan bulan November.
(9) Pemindahbukuan remunerasi ke RKUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (7 ) dilakukan oleh Direktur Sistem
Perimbangan Keuangan selaku KPA BUN TDF sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagian Ketiga
Penarikan Dana Treasury Deposit Facility
Istilah Terkait
Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 9Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
BukuDisebut dalam Pasal 9Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DirekturDisebut dalam Pasal 9Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 9Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KuasaDisebut dalam Pasal 9Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045