Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana
Sumatera ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran
2026.
(2) Pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Tertentu dan
diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri.
- 4 -
(3) Tata cara pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dalam
rangka pemberian sumbangan sebagaimana dimak sud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai
kawasan berikat.
(4) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu; dan
b. PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu
sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak
Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam
daerah pabean.
(5) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa p akaian
jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu.
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Barang Kena PajakDisebut dalam Pasal 2Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Daerah PabeanDisebut dalam Pasal 2Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
Kawasan BerikatDisebut dalam Pasal 2Kawasan Berikat adalah istilah yang digunakan dalam hukum kepabeanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan daerah pabean, pemberitahuan,…
Penyerahan BarangDisebut dalam Pasal 2Penyerahan Barang adalah tindakan menyerahkan barang kepada pihak yang berhak sesuai perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Penyerahan Barang Kena PajakDisebut dalam Pasal 2Penyerahan Barang Kena Pajak adalah transaksi atau perbuatan hukum tertentu yang diperlakukan sebagai penyerahan barang kena pajak untuk…
PeraturanDisebut dalam Pasal 2Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 2Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara