Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
a. Faktur Pajak; dan
b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan perpajakan.
(3) Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dicantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG
PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...”.
(4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dicantumkan dengan cara memilih keterangan “PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN
PERATU RAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...”
pada Modul Pembuatan Faktur Pajak.
(5) Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ... TAHUN ...” sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum tersedia dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak,
Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN
- 5 -
DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...”
pada kolom referensi Faktur Pajak.
(6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yang dilaporkan da lam Surat Pemberitahuan Masa PPN
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu merupakan laporan realisasi
PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b.
(7) Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan M asa
PPN Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan Masa
Pajak Februari 2026, dapat diperlakukan sebagai laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April
2026.
Istilah Terkait
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
FakturDisebut dalam Pasal 4Faktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Faktur PajakDisebut dalam Pasal 4Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan atau transaksi yang dikenai PPN.
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Masa PajakDisebut dalam Pasal 4Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.
PelaporDisebut dalam Pasal 4orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengusahaDisebut dalam Pasal 4Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan.
Pengusaha Kena PajakDisebut dalam Pasal 4Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan kena pajak dan telah dikukuhkan atau wajib dikukuhkan sesuai ketentuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara