Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai ya ng
selanjutnya disebut Undang - Undang PPN adalah Undang -
- 3 -
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 t entang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang - Undang.
2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur
dalam Undang - Undang PPN.
3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam
Undang - Undang PPN.
4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang PPN.
5. Bencana Sumatera adalah bencana yang terjadi di Pulau
Sumatera yang meliputi 3 (tiga) provinsi yaitu Provinsi
Aceh, Provinsi Sumatera Utara , dan Provinsi Sumatera
Barat pada bulan November tahun 2025.
6. Barang Kena Pajak Tertentu adalah B arang Kena Pajak
yang diberikan dalam rangka pemberian sumbangan
Bencana Sumatera.
7. Pihak Tertentu adalah pengusaha kawasan berikat
dan/atau pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai
kepabeanan, yang melakuka n penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu ke tempat lain dalam daerah pabean.
8. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
9. Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan
Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang
terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak.
10. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat
pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta
perubahannya.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Barang Kena PajakTerkait Pasal 1Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Daerah PabeanTerkait Pasal 1Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.
Faktur PajakTerkait Pasal 1Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan atau transaksi yang dikenai PPN.
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jasa Kena PajakTerkait Pasal 1Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
KepabeananTerkait Pasal 1Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara