Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal
Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
perpajakan, jika diperoleh dat a dan/atau informasi yang
menunjukkan:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan Barang Kena
Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5);
b. Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
- 6 -
c. penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 :
1. tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai
dengan ayat (5); dan/atau
2. Faktur Pajak atas penyerahan dimaksud tidak
dilaporkan dal am Surat Pemberitahuan Masa PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
Istilah Terkait
Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
DirekturDisebut dalam Pasal 7Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
FakturDisebut dalam Pasal 7Faktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Faktur PajakDisebut dalam Pasal 7Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan atau transaksi yang dikenai PPN.
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Masa PajakDisebut dalam Pasal 7Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.
Penyerahan BarangDisebut dalam Pasal 7Penyerahan Barang adalah tindakan menyerahkan barang kepada pihak yang berhak sesuai perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Penyerahan Barang Kena PajakDisebut dalam Pasal 7Penyerahan Barang Kena Pajak adalah transaksi atau perbuatan hukum tertentu yang diperlakukan sebagai penyerahan barang kena pajak untuk…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara