Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana
Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
ditanggung pemerintah dalam hal:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan Barang
Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5);
b. penyerahannya dila kukan sebelum tanggal 1
Desember 2025 atau setelah tanggal 28 Februari
2026;
c. Pihak Tertentu tidak membuat Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a atau atas penyerahannya tidak menggunakan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pas al 4
ayat (2) sampai dengan ayat (5); dan/atau
d. Pihak Tertentu tidak melaporkan laporan realisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
b.
(2) Atas pemberian sumbangan Bencana Sumatera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai
dengan ket entuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan.
Istilah Terkait
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Barang Kena PajakDisebut dalam Pasal 6Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
FakturDisebut dalam Pasal 6Faktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Faktur PajakDisebut dalam Pasal 6Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan atau transaksi yang dikenai PPN.
PeraturanDisebut dalam Pasal 6Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara