Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan sebesar 100% (seratus persen)
dari PPN.
(2) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan untuk:
a. Masa Paj ak Desember 2025;
b. Masa Pajak Januari 2026; dan
c. Masa Pajak Februari 2026.
(3) Masa Pajak Desember 2025 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan jangka waktu PPN terutang
mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31
Desember 2025.
(4) Masa Paja k Januari 2026 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan jangka waktu PPN terutang
mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31
Januari 2026.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Masa PajakDisebut dalam Pasal 3Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.
PersDisebut dalam Pasal 3Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PPN TerutangDisebut dalam Pasal 3PPN Terutang adalah jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang timbul atas penyerahan, impor, pemanfaatan, ekspor tertentu, atau kegiatan lain…
UtangDisebut dalam Pasal 3Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara